Tentang Kalkulator Pesangon PHK
Alat bantu gratis untuk mengestimasi hak Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak berdasarkan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Apa itu kalkulator ini?
Kalkulator Pesangon PHK dikembangkan oleh HRGabut-Consultant untuk membantu pekerja maupun tim HR memperkirakan secara cepat rincian hak yang timbul akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), tanpa perlu menghitung manual pasal demi pasal.
Dasar hukum
Seluruh logika perhitungan mengacu pada PP 35/2021 jo. UU No. 6/2023 (UU Cipta Kerja), khususnya Pasal 40–41 mengenai Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak.
Cara kerja
Anda mengisi upah pokok, tunjangan tetap, masa kerja, serta alasan PHK. Kalkulator lalu menyusun rincian dalam bentuk slip perhitungan, lengkap dengan rujukan pasal untuk tiap komponen — semuanya dihitung langsung di peramban Anda tanpa data yang dikirim ke server.
Batasan
Hasil yang ditampilkan bersifat estimasi dan disederhanakan untuk kemudahan penggunaan. Beberapa alasan PHK memiliki syarat pembuktian tambahan (misalnya audit kerugian oleh akuntan publik) yang tidak sepenuhnya bisa direpresentasikan oleh kalkulator otomatis. Kalkulator ini bukan pengganti nasihat hukum — untuk kepastian, rujuk perjanjian kerja, peraturan perusahaan/PKB, atau konsultasikan ke Disnaker maupun kuasa hukum.
Tentang HRGabut-Consultant
HRGabut-Consultant adalah konsultan HR end-to-end yang juga menyediakan pendampingan langsung untuk urusan ketenagakerjaan, termasuk proses PHK. Lihat layanan selengkapnya di comprohrg.netlify.app.