SAH
SECARA
HUKUM*
Alat Bantu Ketenagakerjaan

Berapa hak pesangon Anda yang sebenarnya?

Isi masa kerja, upah, dan alasan pemutusan hubungan kerja — kalkulator ini menyusun rincian resmi seperti slip perhitungan, lengkap dengan dasar hukum tiap komponen.

01 — Dasar Hukum
PP 35/2021

jo. UU No. 6/2023 (UU Cipta Kerja).

02 — Komponen
Pesangon, UPMK, UPH

Dihitung sekaligus dalam satu slip.

03 — Sifat
Estimasi

Bukan pengganti konsultasi hukum.

Ruang Iklan
Kalkulator

Hitung rincian hak Anda

01

Data Perhitungan

Pekerja tetap yang di-PHK berhak atas Uang Pesangon, UPMK, dan UPH.

Rp
Rp

Tunjangan yang dibayar tetap tiap bulan (bukan tunjangan tidak tetap/insentif).

Untuk usaha mikro & kecil, besaran uang pesangon/kompensasi ditentukan berdasarkan kesepakatan kerja — bukan rumus wajib (Pasal 61 PP 35/2021). Angka di slip tetap ditampilkan sebagai acuan standar.

+ Komponen tambahan (cuti & biaya pulang)
Rp
02

Slip Perhitungan

Masa kerja0 tahun 0 bulan
Upah dasar perhitunganRp 0
Alasan PHK
Isi data di sebelah kiri, rincian akan tampil di sini.

*Simulasi berdasarkan PP 35/2021 & UU No. 6/2023 (UU Cipta Kerja). Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023, angka Uang Pesangon & UPMK di bawah ini adalah batas paling sedikit — perjanjian kerja/PP/PKB boleh memberi lebih besar, tidak boleh lebih kecil. Bukan dokumen resmi/hukum — untuk perhitungan pasti, rujuk perjanjian kerja, PP/PKB perusahaan, atau konsultasikan ke Disnaker/kuasa hukum.

Ruang Iklan
Dasar Perhitungan

Empat jalur hak sesuai status kerja

Komponen 01

Uang Pesangon

Dihitung dari masa kerja, bertingkat dari 1 bulan upah (<1 tahun) hingga paling sedikit 9 bulan upah (≥8 tahun), dikalikan pengali 0,5x–2x sesuai alasan PHK (Pasal 41–57 PP 35/2021). Sifatnya batas minimum sesuai Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023. Berlaku untuk PKWTT (karyawan tetap).

Komponen 02

Uang Penghargaan Masa Kerja

Berlaku mulai masa kerja 3 tahun, dari 2 bulan upah hingga maksimum 10 bulan upah untuk masa kerja 24 tahun ke atas — Pasal 40 ayat (3) PP 35/2021.

Komponen 03

Uang Penggantian Hak

Mencakup sisa cuti tahunan yang belum diambil dan biaya pulang ke tempat pekerja diterima bekerja — Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021. Komponen penggantian perumahan & pengobatan 15% pada UU Ketenagakerjaan lama sudah dihapus dan tidak lagi berlaku.

Komponen 04

Uang Kompensasi PKWT

Khusus karyawan kontrak (PKWT) — dibayar saat kontrak berakhir, termasuk bila diakhiri lebih awal. Rumus: masa kerja (bulan) ÷ 12 × 1 bulan upah — Pasal 15–17 PP 35/2021. Syarat: sudah bekerja minimal 1 bulan terus-menerus.

Kalkulator ini adalah alat bantu estimasi dan tidak menggantikan nasihat hukum. Ketentuan uang pisah bagi pekerja yang mengundurkan diri diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB), bukan oleh undang-undang. Butuh pendampingan langsung? Lihat layanan konsultasi HR HRGabut-Consultant.